Ancol Tender Proyek Reklamasi 65 Hektare Senilai Rp6 Triliun

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggelar tender proyek reklamasi 65 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp6 triliun melibatkan 16 calon mitra asing.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan pelaksanaan tender proyek reklamasi lahan seluas 65 hektare di kawasan Pantai Barat hingga Utara Ancol, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). Sebanyak 16 calon mitra dari Eropa, China, hingga Korea Selatan bersaing memperebutkan proyek senilai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun tersebut.

Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Syahmudrian Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan skema kerja sama yang meminimalkan pengeluaran modal kerja atau capital expenditure (capex) perusahaan. Dalam mekanisme ini, mitra pemenang akan berbagi lahan hasil reklamasi dengan Ancol sebagai bentuk kompensasi pembangunan.

"Yang menariknya adalah the moment kami propose kepada kita punya partner itu, banyak calon-calon investor itu mengatakan, 'eh come on, nggak usah deh pake lo punya duit, kita bangun sama-sama, nanti land-nya kita sharing gitu lho'," kata Syahmudrian Lubis, dilansir dari Detik Finance.

Proses seleksi mitra dilakukan melalui sistem beauty contest untuk menentukan satu pengembang utama. Lahan seluas 65 hektare yang berada di sisi kiri Marina tersebut rencananya akan dialokasikan untuk dua fungsi utama, yakni pengembangan bisnis dan penyediaan fasilitas umum.

Selain proyek infrastruktur, emiten berkode saham PJAA ini juga menghadapi tantangan regulasi terkait batas minimum saham publik (free float) sebesar 15 persen. Saat ini, tingkat free float Ancol baru menyentuh angka 9,99 persen, sehingga perseroan terancam penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia.

Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa kepemilikan saham saat ini didominasi oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebesar 72 persen dan PT Pembangunan Jaya sebesar 18,01 persen. Status perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat struktur kepemilikan ini menjadi cukup unik di pasar modal.

Pihak manajemen Ancol saat ini tengah menunggu regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai ketentuan free float tersebut. Irfan menegaskan perseroan mempertimbangkan dua opsi strategis, yakni melakukan aksi korporasi untuk menambah partisipasi publik atau menempuh jalur delisting.

Manajemen menegaskan tidak akan mengambil langkah terburu-buru dalam memutuskan status pencatatan saham mereka di bursa. Koordinasi intensif terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap mengakomodir kepentingan pemegang saham publik.

Recommended