Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menghadapi pemangkasan anggaran yang signifikan pada tahun 2026, dengan nilai mencapai Rp 12,71 triliun. Penyesuaian ini menyebabkan pagu anggaran kementerian tersebut turun dari semula Rp 118,89 triliun menjadi Rp 106,18 triliun.
Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam upaya mitigasi kondisi global dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terkendali, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pagu awal Kementerian PU pada 1 Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp 118,5 triliun. Jumlah tersebut sempat mengalami kenaikan menjadi Rp 118,89 triliun per 28 Maret 2026.
Kenaikan pagu tersebut berasal dari tambahan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 390 miliar, yang dialokasikan untuk memperkuat konektivitas jalan di bawah Ditjen Bina Marga.
Dody menyatakan, penajaman belanja ini berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
"Penajaman belanja dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rangka mitigasi kondisi global dan menjaga defisit APBN tetap terkendali," ujar Dody dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (7/4/2026).
Dia menambahkan, "Penajaman belanja ini berdasarkan surat Menkeu No: S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 melalui optimalisasi pagu sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga rencana pagu DIPA 2026 menjadi sebesar Rp 106,18 triliun."
Meskipun demikian, rincian final mengenai pemangkasan anggaran 2026 ini belum disampaikan secara resmi kepada DPR, khususnya Komisi V. Dody menuturkan bahwa kementeriannya masih dalam proses revisi anggaran secara internal bersama unit organisasi (Unor) terkait.