Sektor industri pengolahan membukukan nilai ekspor sebesar US$ 37,06 miliar sepanjang periode Januari hingga Februari 2026 sebagai motor utama kinerja perdagangan luar negeri Indonesia. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,69 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kinerja ekspor non-migas ini memberikan andil sebesar 5,36 persen berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Lonjakan nilai ekspor didorong oleh kebijakan hilirisasi komoditas mentah yang telah dijalankan pemerintah secara intensif dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa program hilirisasi secara langsung mengubah klasifikasi komoditas dari sektor pertambangan menjadi sektor manufaktur. Hal ini berdampak pada meningkatnya proporsi industri pengolahan dalam struktur ekspor nasional pada Minggu (3/5/2026).
"Soalnya produk hilirnya kan dihitungnya produk manufaktur kan, industri pengolahan. Kalau cuma bijih nikel hitungannya adalah produk tambang, kalau diekspor juga masuknya sektor pertambangan," kata Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Data spesifik menunjukkan pertumbuhan signifikan pada sejumlah produk unggulan industri pengolahan. Ekspor nikel tercatat tumbuh sebesar 56,30 persen secara tahunan (yoy), sementara sektor timah dan barang turunannya melonjak hingga 89,01 persen yoy.
Sektor kimia dasar anorganik lainnya turut mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 89,58 persen yoy. Selain itu, pengiriman semi konduktor dan komponen elektronik ke pasar global mengalami peningkatan sebesar 41,93 persen yoy.
Kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional terpantau konsisten meningkat, di mana pada tahun 2025 sumbangannya mencapai 1,07 persen. Angka ini merupakan kelanjutan tren positif dari tahun 2023 sebesar 0,95 persen dan tahun 2024 sebesar 0,90 persen.
Pemerintah kini berupaya menjaga ketahanan sektor ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi dampak gangguan rantai pasok global yang berisiko menekan biaya produksi dan distribusi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa kebijakan mitigasi disiapkan melalui kemudahan akses bahan baku dan penyesuaian kebijakan impor. Pemerintah juga memprioritaskan stabilitas makroekonomi, termasuk menjaga nilai tukar dan daya beli masyarakat guna mendukung iklim usaha yang kondusif.