APINDO Sebut Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Berstatus Lampu Kuning

APINDO melaporkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia berada pada posisi lampu kuning akibat minimnya serapan tenaga kerja dan rencana ekspansi bisnis.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menetapkan status lampu kuning terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia akibat ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja baru dengan ketersediaan lapangan pekerjaan pada Selasa (14/6/2026).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengungkapkan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI bahwa setiap tahun terdapat 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke pasar tenaga kerja nasional.

Dilansir dari Detik Finance, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap sekitar 200.000 hingga 400.000 tenaga kerja, dengan catatan investasi tersebut harus berada di sektor padat karya.

Berdasarkan data APINDO, jika pertumbuhan ekonomi diasumsikan sebesar lima persen, maka maksimal hanya 2 juta orang yang terserap, sehingga menyisakan 1,5 juta pencari kerja yang terpaksa bergeser ke sektor informal.

Hasil survei internal APINDO menunjukkan situasi semakin sulit karena 67 persen perusahaan menyatakan tidak berencana membuka lowongan kerja baru untuk pegawai tambahan dalam waktu dekat.

Selain itu, sebanyak 50 persen perusahaan yang disurvei mengaku tidak memiliki rencana untuk melakukan ekspansi bisnis dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

"Saat ini hanya sekitar 36% karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.

Bob menambahkan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran upah di atas standar minimum masih rendah, terutama pada industri berbasis sumber daya alam dan sektor padat modal.

Persoalan lain yang disoroti adalah rendahnya jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima uang pesangon, yakni kurang dari sepertiga dari total populasi pekerja nasional.

APINDO mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan regulasi yang mampu menjawab tantangan beban pasar kerja yang semakin berat bagi generasi masa depan.

Recommended