AS Ancam Panel Surya RI dengan Tarif, Mendag Siap Kawal

Menteri Perdagangan menyatakan kesiapan mengawal kepentingan industri panel surya nasional terkait ancaman tarif dari Amerika Serikat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi ancaman pengenaan tarif hingga 143% oleh Amerika Serikat (AS) terhadap panel surya Indonesia. Tarif ini merupakan buntut dari penyelidikan antisubsidi. Mendag menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan industri nasional sampai keputusan akhir.

Budi menyatakan bahwa pemerintah bersikap kooperatif dan transparan dalam proses ini, yang didasarkan pada data dan fakta. "Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Departemen Perdagangan AS (USDOC) sebelumnya mengumumkan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) pada Selasa (24/2) untuk impor produk crystalline silicone photovoltaic cells (panel surya) dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Tarif individual untuk produsen Indonesia berkisar antara 85,99% hingga 143,30%, dengan tarif umum 104,38%.

Proses penyelidikan antisubsidi masih berlangsung hingga Juli 2026, saat keputusan final dijadwalkan. Dibandingkan dengan negara ASEAN lain, tarif untuk Indonesia disebut lebih rendah.

"Malaysia dikenakan tarif 14-168%, Vietnam 68-542%, Thailand 99-263% dan Kamboja yang melampaui 3.400%. Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," jelas Budi.

Sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah memberikan respons berupa jawaban kuesioner, data pendukung, dan klarifikasi teknis. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA).

Metode AFA menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik jika negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif yang lebih tinggi.

"Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial," ungkap Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pelaku usaha terus dilakukan.

Tommy menambahkan, koordinasi dilakukan "Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026."

Recommended