Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pasca libur Idulfitri 2026. Pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor maksimal 50 persen dari total pegawai.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait WFA pada 25-27 Maret 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung, menyatakan pengaturan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pengaturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan publik agar tetap berjalan baik. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski ada fleksibilitas kerja,” kata Gubernur Pramono Agung saat menghadiri Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah bersama ASN di Pendopo Balai Kota, Rabu, 25 Maret 2026.
Meskipun WFA diperbolehkan, tidak semua staf dapat melakukannya secara serentak. Kepala perangkat daerah atau biro sekretariat berwenang mengatur pembagian personel antara WFO (Work From Office) dan WFA dengan batas maksimal 50 persen.
Merujuk Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono menekankan bahwa ASN yang WFA tetap bertanggung jawab atas kedisiplinan. Mereka wajib melakukan presensi digital dua kali sehari melalui sistem resmi pemerintah. Izin WFA diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi kesehatan atau situasi pegawai.
Bagi ASN yang menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) berbasis beban kerja, capaian jam kerja selama WFA tetap menjadi indikator utama dalam perhitungan penghasilan.
Fleksibilitas WFA ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung dan mendesak kepada masyarakat. Layanan 24 jam atau yang membutuhkan kehadiran fisik tetap berjalan normal untuk menjamin kualitas pelayanan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan modern, sambil menjaga standar pelayanan publik yang prima di masa transisi pasca libur hari raya.