Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyederhanakan proses pengurusan ijazah bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia mulai Selasa, 5 Mei 2026. Aturan baru ini bertujuan memangkas birokrasi administrasi yang berbelit dan memberikan kemandirian penuh kepada sekolah dalam mengelola data kelulusan siswa.
Dilansir dari Medcom, perubahan signifikan terletak pada fleksibilitas pemrosesan data di mana sekolah kini diizinkan memproses ijazah siswa yang datanya sudah valid tanpa perlu menunggu siswa lain yang masih dalam tahap perbaikan. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penerbitan dokumen kelulusan secara efektif.
Sistem pengelolaan data induk ijazah tahun 2026 juga mengubah ketentuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan. Jika pada tahun sebelumnya format SK harus diunduh dari sistem, kini sekolah dapat membuat SK secara mandiri sesuai tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan tanpa perlu mengunggahnya kembali ke sistem pusat.
Integrasi teknologi digital juga diperkuat dengan adanya pilihan metode pengesahan ijazah melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan basah. Bagi sekolah yang memilih menggunakan TTE, pengunggahan foto peserta didik ke dalam sistem menjadi kewajiban guna menjamin keaslian dan keamanan dokumen.
Pusdatin Kemendikdasmen melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sekarang dapat diajukan lebih dari satu kali. Hal ini berbeda dengan aturan tahun 2025 yang hanya memperbolehkan satu kali pengajuan setelah seluruh data peserta didik dinyatakan valid.
Terkait teknis fisik, Kemendikdasmen mewajibkan penggunaan kertas putih polos atau bertekstur dengan ketebalan minimal 80 gsm untuk pencetakan ijazah. Sekolah dilarang keras menambahkan logo tambahan atau elemen lain di luar hasil cetak sistem serta dilarang melakukan pungutan biaya apa pun kepada siswa untuk proses pencetakan tersebut.