Pemerintah secara resmi menerbitkan pedoman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) guna menyambut pendaftaran Tahun Ajaran 2026/2027 pada Kamis (23/4/2026).
Regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang mengatur mekanisme pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari Medcom, penetapan batas usia menjadi poin utama dalam aturan ini guna memastikan kesiapan mental dan motorik anak saat memulai proses pembelajaran di kelas.
Bagi calon murid Taman Kanak-Kanak (TK) Kelompok A, syarat usia ditetapkan minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan Kelompok B memiliki rentang usia antara 5 hingga 6 tahun.
Wali murid diwajibkan menyertakan dokumen pembuktian usia berupa Akta Kelahiran asli atau Surat Keterangan Lahir resmi yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan atau desa.
Kementerian terkait juga meluncurkan kampanye 'SPMB RAMAH' sebagai penegasan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan tanpa praktik diskriminasi.
Meski terdapat aturan nasional, para orang tua tetap diminta memantau kebijakan pemerintah daerah masing-masing karena adanya kemungkinan penyesuaian teknis jadwal pendaftaran di tiap wilayah.
Akses informasi pendaftaran dan pengunduhan regulasi lengkap telah disediakan pemerintah melalui tautan resmi bit.ly/spmb-paud-2026 untuk mempermudah pemenuhan persyaratan administrasi.