Kemenperin Kaji Dampak Ekonomi Terkait Usulan Larangan Rokok Elektrik

Kemenperin menanggapi usulan BNN soal larangan vape dengan mempertimbangkan kontribusi cukai Rp 2,8 triliun dan dampak bagi pelaku usaha kecil.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mendalami usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan status legalitas produk di pasar sekaligus mempertimbangkan kelangsungan industri nasional.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi apakah produk yang beredar diproduksi secara legal di dalam negeri atau merupakan hasil impor ilegal. Identifikasi produsen akan lebih mudah dilakukan jika produk tersebut memiliki pita cukai resmi.

Dilansir dari Detik Finance, sektor rokok elektrik telah memberikan sumbangsih nyata terhadap pendapatan negara. Sejak ditetapkan sebagai komoditas kena cukai pada 2018, penerimaan cukai dari sektor ini menyentuh angka Rp 2,8 triliun pada tahun 2025 dengan nilai ekspor mencapai US$ 518 juta.

"Jadi dari mulai tahun 2018 ini sudah masuk ke komoditas yang dikenai cukai dan cukainya per tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya juga sekitar US$ 518 juta," kata Merrijantij, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin.

Kemenperin menegaskan bahwa penyusunan regulasi ke depan akan menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengingat banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggantungkan mata pencaharian pada industri yang sedang berkembang ini.

Wacana pelarangan ini berawal dari usulan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Berdasarkan data BNN, hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan sebagai wadah peredaran zat narkotika.

Pemerintah berencana segera mempercepat koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang tepat. Fokus utama diskusi mencakup upaya menciptakan masyarakat sehat menuju Indonesia Emas 2045 tanpa mematikan ekosistem usaha kecil yang telah terbentuk.

Recommended