Bank Indonesia resmi memperluas opsi mata uang yang dapat digunakan dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Langkah baru ini diambil untuk memperdalam pasar valuta asing domestik.
Kebijakan tersebut dilansir dari Medcom menjadi bagian dari strategi bank sentral untuk memperkuat transaksi menggunakan mata uang lokal atau local currency transaction (LCT). Melalui kebijakan ini, para eksportir kini diperbolehkan memanfaatkan valuta asing lain selain dolar Amerika Serikat, termasuk yuan China.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa perluasan ini dilakukan karena melihat perkembangan transaksi non-dolar yang terus tumbuh di dalam negeri.
“Selama ini memang dominan dolar AS. Sekarang kami perluas ke mata uang non-dolar karena transaksi yuan di dalam negeri juga terus berkembang,” ujar Perry.
Para pelaku usaha kini dapat menyimpan dana DHE SDA mereka pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan pilihan tenor sampai 12 bulan. Fleksibilitas ini diharapkan mampu membantu pengusaha dalam mengelola dana hasil ekspor secara lebih optimal.
Pemanfaatan mata uang yuan dinilai semakin strategis mengingat aktivitas perdagangan antara Indonesia dan China yang terus meningkat. Pada tahun lalu, nilai dari transaksi LCT dengan China sudah menembus angka 25 miliar dolar AS per tahun, sedangkan pada tahun ini performanya berkisar 3,7 miliar dolar AS setiap bulan.
Bank Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan perbankan nasional serta bank sentral China untuk memperluas akses transaksi yuan di pasar domestik. Kerja sama ini memungkinkan pelaku usaha menjalankan transaksi spot, swap, maupun forward secara langsung tanpa perlu bergantung pada dolar AS.
Kebijakan perluasan instrumen ini berjalan beriringan dengan implementasi regulasi baru pemerintah mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan tersebut secara sah tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui regulasi anyar itu, pelaku ekspor di sektor sumber daya alam diwajibkan menyetor seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem perbankan Himbara. Eksportir sektor migas wajib menyimpan minimal 30 persen DHE SDA di rekening khusus dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan, sementara untuk sektor nonmigas kewajiban penempatan mencapai 100 persen dengan tenor minimal 12 bulan.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas baru untuk konversi devisa ke mata uang rupiah. Eksportir yang sebelumnya diizinkan melakukan konversi dana valas ke rupiah hingga 100 persen, kini dibatasi dengan jumlah maksimal sebesar 50 persen saja.