Pemilik kendaraan roda empat yang mengonsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite kini diwajibkan menggunakan barcode MyPertamina saat melakukan transaksi di SPBU seluruh Indonesia pada Senin, 27 April 2026. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sistem verifikasi digital melalui kode QR tersebut menghubungkan data identitas kendaraan dengan program Subsidi Tepat milik pemerintah. Berdasarkan laporan dari Medcom, barcode ini berfungsi sebagai tanda pengenal digital yang harus dipindai oleh petugas SPBU sebelum pengisian BBM dilakukan.
Masyarakat yang mengalami kendala seperti kehilangan kode QR tidak perlu melakukan pendaftaran baru dari awal. Pemilik kendaraan dapat memperbarui data atau mendapatkan kembali kode tersebut melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id dengan menekan tombol penyegaran sistem.
Proses pemulihan akses dilakukan dengan mengklik tombol refresh pada laman tersebut agar sistem memperbarui kode QR yang hilang. Jika sistem meminta verifikasi tambahan, pengguna diwajibkan mengisi kembali data kendaraan secara akurat untuk menyesuaikan dengan database terbaru milik Pertamina.
Pendaftaran ulang hanya diperlukan apabila terdapat perubahan fisik kendaraan atau pergantian kepemilikan yang menyebabkan data lama tidak lagi relevan. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap liter Pertalite yang terjual dapat dilacak dan disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa barcode MyPertamina tidak memiliki batas masa berlaku selama data kendaraan yang terdaftar masih aktif dan tidak mengalami perubahan. Pengguna tetap dapat menikmati harga BBM subsidi yang lebih terjangkau sepanjang data kendaraan mereka tetap terverifikasi dalam sistem.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Integrasi data antara kendaraan dan sistem MyPertamina menjadi basis utama dalam pengawasan distribusi energi nasional di lapangan.