Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menggelar program "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026" yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenangkan hadiah emas dan sepeda motor.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Periode program berlangsung dari Maret hingga Juni 2026.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyatakan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT Jasa Raharja dan ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dengan plat nomor seri BM yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau.
Wajib pajak yang membayar tepat waktu akan otomatis diikutsertakan dalam undian elektronik Samsat. Undian ini dibagi menjadi dua periode dengan hadiah yang berbeda.
Periode pertama, yang berlangsung dari 1–31 Maret 2026, menawarkan kesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram. Pengundian hadiah periode ini akan dilakukan pada April 2026.
Periode kedua, yang berlangsung dari 1 April hingga 30 Juni 2026, menawarkan hadiah yang lebih besar, termasuk sepeda motor dan emas batangan dengan total berat yang lebih tinggi.
Rincian hadiah pada periode kedua meliputi Grand Prize berupa emas batangan seberat 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda. Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram.
Ninno menjelaskan bahwa masyarakat yang tanggal jatuh temponya setelah periode program tetap dapat mengikuti undian dengan membayar lebih awal. Persyaratan administrasi yang ketat diberlakukan untuk menjamin validitas peserta.
Peserta wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Kendaraan yang didaftarkan juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, dan aplikasi SIGNAL.
Proses pengundian akan dilakukan secara transparan dengan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan yang terekam secara otomatis dalam sistem.
"Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan dinas sosial agar benar-benar akuntabel," kata Ninno.