Bea Cukai Amerika Serikat (AS), atau Customs and Border Protection (CBP), sedang mempersiapkan sistem untuk memproses pengembalian dana atas tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump dan dinyatakan ilegal. Sistem ini ditargetkan selesai dan siap digunakan dalam 45 hari mendatang.
Mahkamah Agung (MA) AS pada Februari lalu membatalkan aturan tarif resiprokal Trump karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Meskipun demikian, MA tidak secara eksplisit menyatakan apakah tarif yang telah dipungut harus dikembalikan atau tidak.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan importir kecil, yang merasa bahwa pengajuan pengembalian dana yang sudah dipungut akan memerlukan modal besar dan waktu yang lama. Sebaliknya, importir besar dengan cepat mengajukan gugatan pengembalian dana, menggunakan keputusan MA sebagai dasar hukum bahwa pungutan sebelumnya tidak sah.
Pertemuan antara pengacara importir dan hakim perdagangan federal menghasilkan rumusan proses pengembalian pembayaran tarif resiprokal Trump. AS diperkirakan perlu mengembalikan US$ 166 miliar atau Rp 2.809,55 triliun (kurs Rp 16.925) kepada 330.000 importir.
Seorang pejabat tinggi CBP, Brandon Lord, seperti dikutip dari Reuters pada Sabtu (7/3/2026), menyatakan, "Proses baru ini hanya membutuhkan sedikit sekali pengajuan dari importir."
Lord menjelaskan bahwa proses pengembalian dana dari penetapan tarif resiprokal Trump sebelumnya akan mewajibkan importir untuk mengajukan deklarasi ke sistem komputer CBP yang dikenal sebagai ACE. Dalam deklarasi tersebut, mereka harus merinci pembayaran tarif, dan sistem akan memvalidasi serta memproses pengembalian dana beserta bunganya.
Selanjutnya, importir akan menerima pembayaran satu kali yang mencakup total semua dana yang dapat dikembalikan, tanpa memandang jumlah impor barang terpisah yang telah dilakukan. Dengan cara ini, importir tidak perlu mengajukan gugatan untuk melakukan pengembalian dana seperti yang terjadi saat ini. Namun, Lord tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dari pengajuan hingga pencairan pengembalian dana.
Lord menjelaskan, "Prosedur administratif dan teknologi yang ada saat ini tidak sesuai untuk tugas sebesar ini dan akan membutuhkan pekerjaan manual yang akan mencegah personel untuk sepenuhnya melaksanakan misi penegakan perdagangan lembaga tersebut."