Bea Cukai Ingatkan Aturan Pembatasan Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri

Penumpang internasional diimbau memahami aturan pembatasan membawa minuman beralkohol dan rokok dari luar negeri untuk hindari kendala.

Insiden penemuan tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibawa oleh seorang penumpang penerbangan internasional di Telukbayur pada awal Maret 2026 lalu, menjadi perhatian Bea Cukai. Jumlah tersebut diketahui melebihi batasan maksimal yang diizinkan, yaitu 1 liter per orang. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelancong internasional terkait kepatuhan terhadap aturan pembawaan barang kena cukai (BKC) saat memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini sangat krusial agar penumpang tidak menghadapi masalah setibanya di Indonesia. Pembatasan MMEA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017, yang kemudian telah diubah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Regulasi ini, menurut Budi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat. Pengaturan tersebut berfungsi mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai, sehingga dampak negatif dapat dihindari, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (2/4/2026).

Barang kena cukai adalah jenis barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Konsumsinya memerlukan pengendalian, dan peredarannya diawasi ketat oleh pemerintah. Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta berbagai jenis minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Pemerintah menetapkan batasan pembebasan cukai untuk MMEA. Penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas diperbolehkan membawa hingga maksimal 1 liter. Batasan ini jauh lebih ketat untuk awak sarana pengangkut, yang hanya diizinkan membawa maksimal 350 mililiter. Budi menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan barang yang dibawa masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi.

Ketentuan Pembatasan Rokok dari Luar Negeri

Selain MMEA, terdapat pula ketentuan spesifik mengenai pembawaan hasil tembakau dari luar negeri. Penumpang dewasa diizinkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Batasan ini juga berlaku untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk padat maupun cair.

Bagi awak sarana pengangkut, batasannya lebih kecil, yakni 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Apabila seseorang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional. Budi memperingatkan bahwa kelebihan jumlah dari batasan yang diizinkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif mencari informasi mengenai ketentuan ini sebelum bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada kendala saat kembali ke Indonesia, serta dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Recommended