Beasiswa LPDP: Penerima Wajib Punya Kontrak Sosial?

Beasiswa LPDP, didanai dari pajak rakyat, menuntut adanya kontrak sosial dari penerimanya. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi incaran banyak calon mahasiswa di Indonesia karena menawarkan pembiayaan penuh untuk studi dan biaya hidup, baik di dalam maupun di luar negeri.

Namun, beasiswa LPDP memiliki kontrak sosial karena dananya berasal dari pajak rakyat. Masyarakat akan dirugikan jika penerimanya tidak bertanggung jawab.

Menurut Pemimpin Redaksi Medcom.id, Achmad Firdaus, dalam Scholarship Talks pada Sabtu, 27 Februari 2026, pelanggaran kontrak sosial ini tidak hanya merugikan institusi pemberi beasiswa, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Firdaus menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki hak untuk belajar, namun sebagai imbalannya, mereka harus berjanji untuk mengabdikan ilmunya.

"Penerima secara implisit maupun eksplisit, untuk mengabdikan ilmu dan tenaganya bagi kemajuan bangsa," ungkapnya.

LPDP adalah instrumen strategis bangsa dan investasi jangka panjang untuk menyiapkan pemimpin masa depan. Investasi ini akan sia-sia jika hanya menghasilkan individu cerdas secara intelektual tetapi tumpul secara moral. Negara membutuhkan insan berintegritas yang haus akan pengabdian.

Berbagai persoalan beasiswa LPDP yang terjadi saat ini harus menjadi refleksi dan alarm keras bahwa etika tidak boleh runtuh di tengah banyaknya prestasi.

"Kita semua bertanya di mana letak kegagalannya. Apakah pada sistem seleksi yang belum cukup tajam menyaring karakter? Apakah pada pengawasan selama masa studi yang masih longgar? Atau justru pada pemahaman kita sendiri tentang apa arti 'menjaga amanah' setelah beasiswa itu didapatkan," tutupnya.

Recommended