Universitas Indonesia Tetapkan Besaran UKT dan IPI Jalur Mandiri 2026

Universitas Indonesia resmi menetapkan besaran UKT dan IPI tahun akademik 2026/2027 bagi mahasiswa jalur mandiri berdasarkan kemampuan ekonomi.

Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun akademik 2026/2027 pada Rabu (13/5/2026). Kebijakan ini menyasar calon mahasiswa yang diterima melalui jalur PPKB, Seleksi Jalur Prestasi, dan SIMAK UI.

Penetapan biaya pendidikan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 300/SK/R/UI/2026. Dilansir dari Medcom, UI menerapkan asas berkeadilan yang mana besaran biaya kuliah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi penanggung biaya pendidikan mahasiswa.

Komponen biaya terdiri atas UKT yang dibayarkan setiap semester dan IPI yang hanya dibayarkan satu kali pada semester pertama. Skema ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan keadilan dalam biaya pendidikan tinggi.

Data dari SK Rektor menunjukkan biaya UKT untuk program sarjana sangat bervariasi, dimulai dari Rp500.000 pada kelompok terendah (UKT 1). Untuk program bergengsi seperti Pendidikan Dokter, rentang UKT berada di angka Rp500.000 hingga maksimal Rp20.000.000 pada kelompok UKT 11.

Sementara itu, tarif IPI juga dibagi ke dalam beberapa kelompok yang berkorelasi dengan klasifikasi UKT mahasiswa. Mahasiswa yang masuk dalam kategori UKT 1 dan 2 dibebaskan dari kewajiban membayar IPI (Rp0), sedangkan kelompok UKT tertinggi di Fakultas Kedokteran dapat dikenakan IPI hingga Rp120.000.000.

Daftar IPI Jalur Mandiri UI 2026
Fakultas/Program IPI Kelompok 2 (UKT 3-4) IPI Kelompok 4 (UKT 9-11)
Pendidikan Dokter Rp60.000.000 Rp120.000.000
Kedokteran Gigi Rp36.000.000 Rp95.000.000
Hukum Rp17.500.000 Rp38.000.000
Teknik Elektro Rp22.500.000 Rp60.000.000

Bagi calon mahasiswa di rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora, besaran biaya cenderung lebih rendah dibandingkan rumpun kesehatan dan teknik. Sebagai contoh, program studi Ilmu Hukum menetapkan UKT maksimal sebesar Rp14.000.000 dan IPI tertinggi senilai Rp38.000.000.

Seluruh calon mahasiswa diwajibkan untuk mengisi data ekonomi dan mengunggah dokumen pendukung melalui Sistem Informasi UKT UI pada laman ukt.ui.ac.id. Proses ini menjadi dasar bagi universitas untuk menentukan kategori kemampuan bayar setiap individu secara transparan.

Recommended