Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend pada Rabu (29/4/2026). Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak semua satuan yang operasionalnya dihentikan sementara otomatis kehilangan hak insentifnya.
Dilansir dari Detik Finance, penentuan hak insentif tersebut merujuk pada penyebab utama dan tingkat pelanggaran yang terjadi di lapangan. Jika penghentian operasional disebabkan oleh Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat kelalaian mitra atau yayasan, maka insentif dipastikan tidak akan cair.
Faktor kelalaian yang menggugurkan hak insentif mencakup fasilitas dapur yang tidak layak, penggunaan bahan baku tidak segar, hingga praktik monopoli pemasok. Dadan menekankan bahwa segala bentuk permainan harga atau ketidakpatuhan standar oleh mitra penyedia bahan baku menjadi tanggung jawab penuh pengelola.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangan tertulisnya.
Sebaliknya, SPPG masih bisa menerima insentif jika kesalahan bersifat teknis operasional di tingkat pelaksana dapur tanpa ada indikasi pelanggaran sistemik. Contohnya adalah kegagalan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang masih dalam kategori dapat diperbaiki tanpa mengubah struktur sistem pelayanan.
BGN mengklasifikasikan suspend dalam empat kategori untuk mempermudah penilaian. Kategori kejadian menonjol yang bukan karena kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif, sementara kategori kejadian non-menonjol dengan kebutuhan perbaikan mayor dinyatakan tidak layak menerima dana tambahan tersebut.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 1.720 SPPG yang saat ini sedang dihentikan sementara operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 satuan masuk dalam kategori perbaikan mayor sehingga hak insentif mereka resmi ditangguhkan oleh pemerintah.
Status suspend mayor biasanya memerlukan waktu perbaikan minimal satu bulan karena menyangkut renovasi fasilitas atau pembenahan sistem operasional secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna mendorong kepatuhan ketat terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di seluruh unit pelayanan gizi.