Pemerintah mulai menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia pada bulan April 2026. Penyaluran ini mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah untuk menjamin keberlangsungan wajib belajar 12 tahun.
Dilansir dari Medcom, bantuan uang tunai tersebut ditujukan khusus bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Prioritas penerima mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, siswa terdampak bencana, serta penyandang disabilitas.
Besaran nominal dana yang diterima bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan siswa. Peserta didik SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000, sementara jenjang SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan alokasi sebesar Rp750.000 per tahun.
Siswa pada tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh bantuan paling besar senilai Rp1.800.000. Namun, bagi siswa yang berada di semester awal dan akhir, pemerintah menetapkan besaran dana sebesar Rp900.000.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan perangkat ponsel. Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
Proses pencairan dana dilakukan melalui bank milik negara yang telah ditunjuk sesuai jenjang sekolah. Bank BRI melayani siswa SD dan SMP, sedangkan Bank BNI menangani siswa SMA dan SMK. Khusus untuk wilayah Aceh, seluruh jenjang dilayani melalui Bank BSI.
Peserta didik yang telah terdaftar perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua untuk pencairan. Bagi aktivasi rekening baru, diperlukan surat keterangan dari kepala sekolah dan pengisian formulir pembukaan rekening SimPel di bank terkait.