BGN Temukan Pelanggaran Juknis SPPG di Solo Raya

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 78 SPPG di Solo Raya terindikasi melanggar juknis operasional yang telah ditetapkan.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti adanya sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya yang diduga tidak beroperasi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Hasil pendataan dan pemantauan menunjukkan bahwa 78 SPPG terindikasi melakukan pelanggaran terhadap juknis yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya. BGN akan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar.

Pendataan yang dilakukan BGN mencatat beberapa ketidaksesuaian dengan standar. Hal ini meliputi pembangunan SPPG yang tidak sesuai juknis, tidak adanya ruangan khusus untuk Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, serta dominannya peran mitra dalam pengelolaan dapur.

"BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis sangat penting untuk menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi. Hal ini termasuk fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional harian.

Nanik menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan adalah bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel.

Pola kemitraan yang terlalu dominan dalam pengelolaan dapur juga menjadi sorotan. Menurut Nanik, keterlibatan mitra diperbolehkan selama sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.

Hasil pendataan ini akan menjadi dasar bagi BGN untuk mengevaluasi dan membina SPPG di Solo Raya. Tujuannya adalah agar program MBG berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga," tambah Nanik.

Recommended