Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,24 juta orang pada Selasa, 5 Mei 2026, yang menunjukkan penurunan sebanyak 35 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini membawa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional ke level 4,68 persen.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa dari total angkatan kerja sebanyak 154,91 juta orang, terdapat 147,67 juta orang yang sudah bekerja. Angka TPT tercatat mengalami penyusutan sebesar 0,08 persen basis poin dibandingkan dengan posisi pada Februari 2025 lalu.
"Angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,24 juta orang, di mana jumlah ini mengalami penurunan sebesar 35 ribu orang dibandingkan Februari 2025," kata Amalia Adininggar Widyasanti sebagaimana dilansir dari Medcom.
Data wilayah menunjukkan TPT di area perkotaan turun dari 5,73 persen menjadi 5,60 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran di wilayah perdesaan juga mengalami penurunan dari 3,33 persen pada tahun sebelumnya menjadi 3,20 persen pada Februari 2026.
Sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri manufaktur masih menjadi penopang utama lapangan kerja nasional. Ketiga sektor tersebut secara akumulatif menyerap 60,29 persen dari total tenaga kerja di Indonesia menurut data yang dirilis BPS.
Peningkatan jumlah pekerja juga terjadi baik di sektor formal maupun informal selama satu tahun terakhir. Pekerja formal tumbuh dari 59,19 juta menjadi 59,93 juta orang, sedangkan pekerja sektor informal naik dari 86,58 juta menjadi 87,74 juta orang.
BPS merinci kategori penduduk bekerja ke dalam tiga kelompok berdasarkan jam kerja mingguan. Proporsi pekerja penuh waktu atau yang bekerja minimal 35 jam per minggu meningkat menjadi 66,77 persen dibandingkan posisi tahun lalu sebesar 66,19 persen.
Adapun proporsi pekerja paruh waktu tercatat sebesar 25,97 persen dan kelompok setengah pengangguran berada di angka 7,27 persen. Sesuai standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), penduduk dikategorikan bekerja jika melakukan aktivitas minimal satu jam dalam seminggu.