BI Batasi Pembelian Valas Jadi US$ 50 Ribu Mulai 1 April 2026

Bank Indonesia menurunkan batas maksimum pembelian valas terhadap rupiah menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan, berlaku mulai 1 April 2026.

Bank Indonesia (BI) mengubah batas maksimum pembelian valas terhadap rupiah. Mulai 1 April 2026, batasnya menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan, turun dari sebelumnya US$ 100 ribu. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memperkuat transaksi pasar valas. Kebijakan tersebut mulai berlaku April 2026. Tujuannya adalah untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/3/2026).

Selain pembatasan pembelian valas, BI juga menaikkan batas jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Batas beli dan jual Swap juga mengalami kenaikan serupa, menjadi US$ 10 juta per transaksi.

BI juga memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Ambang batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas diturunkan dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Kebijakan ini juga akan berlaku efektif mulai April 2026.

Berbagai langkah ini merupakan respons terhadap dampak kondisi global yang memburuk akibat konflik di Timur Tengah. Pada 16 Maret 2026, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp 16.985 per dolar AS, melemah 1,29% dibandingkan akhir Februari 2026.

Perry Warjiyo menegaskan komitmen BI untuk terus memperkuat berbagai kebijakan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak negatif kondisi global akibat perang Timur Tengah.

Recommended