Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasional selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026, yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan infrastruktur layanan perbankan tetap tersedia bagi masyarakat.
Operasional BI akan kembali normal pada tanggal 25 Maret 2026. Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Menurut keterangan tertulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, seluruh kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Berikut jadwal operasional BI selama libur Lebaran 18-24 Maret 2026:
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi.
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) tidak beroperasi. Warkat debit di Zona 4 yang diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Layanan BI Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh.
Seluruh kegiatan Layanan Kas ditiadakan.
Seluruh kegiatan Transaksi Operasi Moneter Rupiah ditiadakan.
Seluruh kegiatan transaksi Operasi Moneter Valas ditiadakan.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
Kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA dan INDONIA Index tidak terbit.