Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa tidak semua produk tekstil Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif 0%. Fasilitas tarif 0% ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS dalam Agreement Reciprocal Tariff (ART).
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menjelaskan bahwa fasilitas tarif 0% hanya berlaku untuk komoditas kapas dan produk turunannya. Untuk produk hilir seperti pakaian jadi, tarif yang dikenakan adalah 19%.
"Iya, tapi yang bahan baku kapas itu saja yang nol persen. Jadi, tetap (ada yang kena 19%)," ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Faisol menambahkan bahwa tim negosiasi saat ini masih membahas aturan teknis terkait kesepakatan dagang tersebut. "Ini secara teknis masih dalam pembahasan sebenarnya. tapi gambaran umumnya yang bahan baku kapas itu (tarif) nol (persen). Tim negosiasi masih memperjuangkan, pembahasan teknisnya masih berlangsung," terang Faisol.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk 0% untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan kedua negara ini menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan sejumlah volume impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0%. Volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Seluruh poin kerja sama telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor tersebut dan berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia jika dihitung dengan keluarga. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip dari Antaranews.