Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026). Proyek ini mengalami kendala perizinan yang memicu penundaan jadwal operasional.
Keterlambatan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 4,4 hektare milik Kementerian Kehutanan menjadi penyebab utama terhambatnya pembangunan jaringan transmisi listrik. Masalah ini mencakup pembangunan fasilitas khusus seperti kabel penghubung dari waduk menuju gardu induk, sebagaimana dilaporkan dari Detik Finance.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson, menjelaskan bahwa hambatan teknis ini berdampak pada jadwal penyelesaian proyek senilai US$ 80 juta tersebut. Target pengoperasian yang semula direncanakan pada 30 Juni 2026 kini resmi diundur menjadi Maret 2027.
"Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel-kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya," kata Tim Anderson, CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling.
Pihak Kementerian Kehutanan menyatakan proses perizinan belum berjalan penuh karena adanya syarat teknis yang belum dilengkapi oleh pengembang. Syarat yang dimaksud adalah surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat yang menjadi prasyarat masuknya permohonan resmi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan pihaknya siap menerbitkan rekomendasi tersebut jika PLN berkomitmen menyelesaikan kewajiban lahan pengganti. Pemprov Jawa Barat mencatat realisasi lahan pengganti dari PLN baru mencapai 159 hektare atau 14,7 persen dari total kewajiban 1.081 hektare.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengonfirmasi telah menyiapkan aset milik PLN Group di kawasan PLTA Saguling sebagai lahan pengganti. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses alih fungsi lahan menjadi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang ditutup dengan kesepakatan bahwa rekomendasi Gubernur Jawa Barat akan diterbitkan dalam waktu singkat untuk kemudian diproses ke Kementerian Kehutanan. Purbaya Yudhi Sadewa memberikan batas waktu hingga tahun 2027 bagi PLN untuk menuntaskan seluruh perjanjian penggantian lahan tersebut.