Toyota Kijang Innova Reborn masih menjadi pilihan favorit keluarga di Indonesia, baik unit baru maupun bekas. Selain harga beli, calon pemilik wajib mempertimbangkan biaya kepemilikan tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika membeli unit bekas.
Perpanjangan STNK kendaraan bekas sering kali terkendala karena keharusan menggunakan KTP pemilik lama. Namun, solusi untuk masalah ini adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan, sehingga perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan KTP pemilik baru.
Melakukan balik nama kendaraan memungkinkan pemilik baru untuk memperpanjang STNK tanpa perlu bergantung pada KTP pemilik sebelumnya. Prosedur ini tidak memerlukan KTP pemilik lama, cukup melampirkan KTP pemilik baru. Dilansir dari Medcom, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan bekas:
- E-KTP pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- SKKP (Notis Pajak Kendaraan).
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan
Perlu dicatat bahwa proses balik nama kendaraan saat ini cenderung lebih terjangkau. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas (BBNKB II) telah dihapuskan alias Rp 0. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, yang berarti hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi. Meski demikian, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: Besaran PKB bervariasi tergantung jenis kendaraan dan bisa dilihat di STNK atau situs badan pendapatan daerah masing-masing. Denda PKB akan dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum. Denda SWDKLLJ juga berlaku jika ada keterlambatan.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya mutasi kendaraan: Jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda, ada biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
Estimasi Pajak Toyota Kijang Innova Reborn Diesel 2026
Bagi pemilik Toyota Kijang Innova Reborn Diesel tahun 2026, terdapat perbedaan besaran pajak antara varian manual dan otomatis. Perbedaan ini dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berbeda untuk setiap varian.
Varian transmisi otomatis umumnya memiliki NJKB yang lebih tinggi dibandingkan varian manual, sehingga berdampak pada kewajiban pajak tahunan yang sedikit lebih besar. Sumber Radar Jember menyebutkan, estimasi total pajak tahunan untuk Innova Reborn Diesel Manual 2026 di DKI Jakarta (kepemilikan pertama) berkisar antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,2 juta. Angka ini mencakup PKB, SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, dan biaya administrasi pengesahan STNK tahunan.
Faktor yang Mempengaruhi Besar Pajak Tahunan
Besaran pajak tahunan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Lokasi Pendaftaran: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda di setiap daerah.
- Pajak Progresif: Jumlah kepemilikan kendaraan akan dikenakan tarif progresif yang berbeda dari kendaraan pertama.
- Kebijakan Daerah: Regulasi pajak lokal dapat mempengaruhi besaran tagihan tahunan.
Perbandingan Pajak Innova Reborn Diesel 2026 (Jakarta, Kepemilikan Pertama)
| Varian | NJKB | Estimasi Pajak Tahunan |
|---|---|---|
| Innova Reborn Diesel M/T | Rp 327 Juta | Tembus Rp 7 Juta |
| Innova Reborn Diesel A/T | Rp 342 Juta | Tembus Rp 7 Juta |
Terdapat selisih pajak sekitar Rp 315 ribu antara kedua varian diesel tersebut untuk tahun 2026, dan angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2025.
Pajak Lima Tahunan
Untuk pajak lima tahunan atau biaya ganti plat, pemilik perlu mengeluarkan biaya tambahan. Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp 200.000 dan biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sebesar Rp 100.000.
Meskipun biaya pajak tahunan tergolong tinggi bagi sebagian pihak, nilai jual kembali yang kuat dan efisiensi bahan bakar mesin diesel 2GD-FTV berkapasitas 2.393 cc tetap menjadikan Toyota Kijang Innova Reborn diminati. Mesin ini menghasilkan tenaga maksimal 149 PS pada 3.400 rpm dan torsi maksimal 342,2 Nm pada rentang 1.200-2.800 rpm.
Penting bagi pemilik untuk selalu memeriksa data terbaru di Samsat setempat guna mendapatkan informasi pajak yang akurat sesuai domisili dan status kepemilikan kendaraan.