BNI Ungkap Kasus Penggelapan Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengungkap kasus penggelapan dana anggota CU Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh oknum perorangan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengklarifikasi kronologi dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, pada Minggu (19/4/2026). Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total kerugian nasabah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengawasan internal perusahaan sejak Februari 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, perseroan telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana.

Penyidik kepolisian saat ini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Munadi menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum individu di luar sistem, kewenangan, serta prosedur resmi operasional perbankan yang berlaku di BNI.

Pihak manajemen memastikan bahwa produk keuangan yang digunakan pelaku untuk menjerat korban bukan merupakan produk resmi BNI. Transaksi tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan, namun BNI tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah sesuai proses hukum.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, BNI mengklaim telah menyerahkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara. Perseroan menjamin bahwa seluruh simpanan nasabah yang berada di produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak insiden tersebut.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dengan bunga tinggi yang tidak wajar. Ia mengimbau nasabah agar selalu melakukan verifikasi transaksi melalui saluran resmi seperti aplikasi wondr by BNI, BNI Call, atau kantor cabang terdekat.

Recommended