SNPMB Temukan 2.940 Potensi Kecurangan pada Hari Pertama UTBK 2026

Panitia SNPMB mendeteksi 2.940 potensi kecurangan pada hari pertama UTBK 2026 yang melibatkan sindikat dan oknum internal di berbagai pusat ujian.

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menemukan sebanyak 2.940 potensi kecurangan pada hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026.

Temuan tersebut memicu pengetatan pengawasan secara intensif di sejumlah pusat UTBK yang menunjukkan anomali data signifikan. Dilansir dari Medcom, laporan kecurangan ini mencakup penggunaan joki hingga pemanfaatan alat komunikasi canggih oleh peserta.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, mengonfirmasi adanya keterlibatan sindikat dalam aksi kecurangan ini. Pihaknya bahkan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum panitia yang terbukti bekerja sama dengan pelaku.

"Kita temukan itu sudah ada (oknum panitia) yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum. Jadi memang kita tidak tidak main-main karena ini," kata Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 dalam konferensi pers, Rabu, 22 April 2026.

Berdasarkan data panitia, terdapat enam lokasi yang terindikasi menjadi titik terjadinya pelanggaran. Pusat UTBK tersebut meliputi UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR), dan Universitas Negeri Malang (UM).

Modus operandi yang digunakan para pelaku terdiri dari dua kategori utama, yakni pemalsuan dokumen dan penggunaan perangkat teknologi. Pemalsuan dokumen bertujuan agar joki dapat menggantikan peserta di lokasi ujian secara langsung.

Sementara itu, modus alat komunikasi dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan bantuan jawaban dari pihak luar selama tes berlangsung. SNPMB menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat pada hari-hari berikutnya untuk menjaga integritas seleksi.

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dipastikan akan menerima sanksi berat berupa diskualifikasi permanen. Pelanggar akan masuk ke dalam daftar hitam (black list) untuk mengikuti seleksi UTBK maupun jalur mandiri di seluruh Perguruan Tinggi Negeri.

Recommended