BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara

BNI berkomitmen mengembalikan dana Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar pada Rabu (22/4/2026) setelah kasus dugaan penggelapan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadwalkan pengembalian dana senilai Rp 28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya menimpa nasabah tersebut.

Keputusan tersebut diambil usai pertemuan antara Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setiawan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (21/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, pihak perbankan memastikan seluruh dana akan dikembalikan secara utuh.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Putrama Wahju Setiawan, Direktur Utama BNI.

Proses administrasi dan penyelesaian dokumen hukum menjadi prioritas sebelum pencairan dilakukan guna mencegah munculnya persoalan legal di masa depan. Wahju menegaskan bahwa kesepakatan tertulis akan menjadi landasan utama dalam penuntasan pengembalian dana nasabah ini.

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan transaksi yang dilaporkan oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian mencapai Rp 28 miliar, di mana BNI sebelumnya telah mencicil pengembalian sebesar Rp 7 miliar.

Terkait aspek pidana, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengamankan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang berinisial AHF. Tersangka ditangkap pada Senin (30/3/2026) di Bandara Internasional Kualanamu setelah menyelesaikan perjalanan dari luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa penangkapan AHF dilakukan melalui koordinasi dengan petugas Imigrasi. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di Medan.

Recommended