BNI Ungkap Kasus Penggelapan Dana Anggota CU Paroki Senilai Rp28 Miliar

BNI mengonfirmasi penggelapan dana CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar oleh individu di luar sistem resmi perbankan pada April 2026.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkap kronologi terbongkarnya dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026). Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total kerugian nasabah akibat aksi kriminal tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa perseroan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Kasus ini pertama kali terdeteksi oleh sistem pengawasan internal BNI pada Februari 2026. Manajemen kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana.

Pihak kepolisian telah menetapkan oknum pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah berada dalam pengamanan pihak berwajib. BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi individu yang dilakukan di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

Produk keuangan yang ditawarkan oleh pelaku diketahui bukan merupakan produk resmi BNI. Transaksi tersebut juga dipastikan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan karena dikelola secara ilegal oleh tersangka.

Manajemen BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang tersimpan di dalam produk resmi perusahaan. Peristiwa ini diklaim tidak memberikan dampak negatif terhadap saldo maupun data nasabah lain yang menggunakan saluran resmi BNI.

Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga tinggi yang tidak wajar. Ia menyarankan nasabah untuk selalu memverifikasi produk melalui aplikasi resmi wondr by BNI atau kantor cabang terdekat.

Saat ini, BNI telah menyerahkan sebagian pengembalian dana awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk tanggung jawab. Langkah penyelesaian lanjutan akan dilakukan secara bertahap seiring dengan keluarnya keputusan hukum yang tetap.

Recommended