Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanggapi isu mengenai surat keputusan pembatasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Aturan tersebut dikabarkan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Surat keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 itu disebut-sebut telah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, tidak memberikan konfirmasi tegas terkait keaslian dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika surat tersebut memang resmi dikeluarkan oleh pihaknya, maka akan disebarkan ke berbagai kementerian/lembaga dan diunggah di situs resmi BPH Migas.
"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujar Wahyudi, dikutip dari Detik Finance, di Kantor BPH Migas, Jakarta, pada 31 Maret 2026.
Terkait dugaan kebocoran dokumen, Wahyudi juga enggan memberikan jawaban pasti. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menanti keputusan resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman-teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statementnya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," jelasnya.
Wahyudi menegaskan bahwa pengumuman terkait pembatasan BBM akan disampaikan langsung oleh pemerintah. Hingga saat ini, belum ada pembatasan pembelian BBM jenis Solar maupun Pertalite yang diberlakukan.
"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," pungkas Wahyudi.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang membatasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar, memicu kekhawatiran serius dari para pelaku industri transportasi logistik. Langkah ini diprediksi akan memicu lonjakan biaya operasional yang signifikan.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan keterkejutannya terhadap aturan baru tersebut, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Wasekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, memberikan peringatan keras bahwa pembatasan Solar berisiko menimbulkan inflasi dan ledakan harga berbagai komoditas.
"Mengagetkan sekali. Bagi dunia truck-ing ini bisa celaka. Inflasi di mana-mana," ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, pada Selasa (31/3/2026).
Aturan yang diterbitkan BPH Migas tersebut mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan untuk mengendalikan penyaluran Solar subsidi dan Pertalite di lapangan. Pemerintah telah menetapkan kuota harian yang ketat bagi kendaraan yang menggunakan Solar subsidi.
Kuota Harian Solar Subsidi
Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang digunakan untuk mobilitas orang dan barang. Berikut adalah rincian kapasitas maksimal Solar subsidi per hari:
| Jenis Kendaraan | Kapasitas Maksimal (Liter/Hari) |
|---|---|
| Roda Empat (Pribadi/Umum) | 50 Liter |
| Roda Enam atau Lebih (Umum) | 200 Liter |
Agus menjelaskan dampak teknis pembatasan ini terhadap operasional truk. Rasio pemakaian bahan bakar truk besar umumnya berada di angka 1:2, artinya satu liter Solar hanya cukup untuk menempuh jarak dua kilometer. Untuk jenis truk yang lebih kecil, efisiensi paling hemat mencapai rasio 1:6.
Dengan total anggota lebih dari 3.000 pengusaha angkutan truk, dampak kebijakan ini akan terasa luas di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, truk yang mengangkut beras dari Sragen menuju Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, menempuh jarak lebih dari 500 kilometer.
Pembatasan kuota harian ini akan memaksa pengusaha menanggung biaya bengkak akibat penggunaan BBM nonsubsidi. "Atau mungkin truk harus bermalam sehingga baru bisa mendapat jatah subsidi untuk keesokan harinya," kata Agus.
Aptrindo secara resmi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas harga barang. Organisasi ini menyarankan agar subsidi dilakukan lebih tepat sasaran berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU).