BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung melalui program rekrutmen yang menawarkan berbagai posisi. Proses pendaftaran telah dimulai pada Sabtu, 11 April 2026, dan dapat diakses melalui laman resmi rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pembukaan lowongan ini bertujuan untuk memperkuat sumber daya manusia di institusi tersebut, sekaligus mendukung upaya pemerataan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Berbagai posisi tersedia, di antaranya Customer Service Officer yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, ada juga posisi Account Representative Perwakilan yang difokuskan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Kesempatan ini juga terbuka luas bagi para penyandang disabilitas, sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap inklusivitas dan kesetaraan.
Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 10 April 2026, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja Indonesia. Harjono juga menyatakan keyakinannya bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang untuk berkontribusi.
Program rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi 3C (Coverage, Care, dan Credibility) yang diemban BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi Coverage, penambahan SDM diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal dan sektor rentan.
Aspek Care diwujudkan melalui harapan agar talenta baru mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Sementara itu, dari sisi Credibility, proses rekrutmen yang transparan dan profesional menjadi upaya untuk menjaga kepercayaan publik.
Harjono juga menekankan pentingnya berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh rangkaian proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya alias gratis, sebagai komitmen institusi terhadap transparansi dan profesionalisme.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak pekerja untuk memanfaatkan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50%. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pembangunan SDM dan menjaga daya beli pekerja, khususnya di sektor informal.
Keringanan iuran sebesar 50% ini berlaku bagi seluruh pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Mereka hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Total iuran untuk 9 bulan hanya Rp75.600.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan ini krusial agar pekerja dapat beraktivitas dengan tenang, produktif, dan sejahtera.