Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan pentingnya konteks keadilan sosial dalam layanan internet pada diskusi publik di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). Pernyataan ini merespons ramainya uji materi aturan kuota internet di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari Detik iNET, Mufti menyampaikan bahwa perdebatan mengenai kuota internet yang hangus seharusnya ditempatkan pada konteks pemerataan infrastruktur. Menurutnya, keadilan digital bukan sekadar transaksi paket data individu, melainkan akses merata bagi penduduk di wilayah pelosok dan perbatasan.
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.000 pulau menjadi tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Pembangunan menara BTS, jaringan inti, hingga pusat data memerlukan investasi besar untuk menjangkau populasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Data operasional menunjukkan Telkomsel telah mengoperasikan lebih dari 280 ribu BTS yang menjangkau 97 persen populasi Indonesia. Upaya ini mencakup kolaborasi pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk melayani desa-desa yang sebelumnya tidak memiliki akses komunikasi.
Aspek kapasitas bersama (shared capacity) dalam jaringan seluler juga menjadi sorotan dalam menjaga kualitas layanan publik. Penumpukan pemakaian data secara serentak berisiko menyebabkan kepadatan jaringan (network congestion) yang berdampak pada penurunan kecepatan internet bagi seluruh pengguna.
"Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," kata Muhammad Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, operator seluler menjelaskan bahwa paket data merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam jangka waktu tertentu. Penyediaan hak akses tersebut memerlukan biaya operasional berkelanjutan untuk pemeliharaan perangkat, listrik, sewa lahan, hingga transmisi data.
Mufti menekankan agar diskus i terkait regulasi ini fokus pada transparansi informasi layanan serta inovasi kebijakan yang menjaga keberlanjutan industri. Hal tersebut dianggap krusial untuk memastikan kualitas layanan internet tetap terjaga tanpa meninggalkan hak-hak konsumen di berbagai wilayah.