PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melaksanakan langkah strategis dengan mengalihkan kepemilikan dua anak perusahaannya di sektor manajemen investasi. Entitas yang dialihkan meliputi PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Total nilai transaksi pengalihan ini mencapai Rp1,3 triliun, seperti dilansir dari Medcom.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi yang dijalankan oleh Danantara di industri pengelolaan investasi nasional. Transaksi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026, yang informasinya diumumkan secara resmi pada 2 April 2026.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri pengelolaan aset dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan perusahaan manajemen aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing.
“Langkah ini diarahkan untuk membentuk perusahaan manajemen aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan kompetitif, sekaligus mampu memberikan nilai ekonomi dan sosial dalam jangka panjang,” kata Dhanny.
Dalam transaksi pengalihan BRI-MI, Bank BRI bersama Danantara Asset Management menyepakati pembelian 19,5 juta saham senilai Rp975 miliar. Jumlah saham ini setara dengan 65 persen dari total modal disetor BRI-MI, sehingga Danantara kini memegang kendali atas perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), anak usaha BRI, turut melepas hampir seluruh kepemilikannya di PNM-IM. Sebanyak 109.999 saham, atau setara 99,999 persen, dialihkan kepada DAM dengan nilai transaksi mencapai Rp345 miliar.
Visi Danantara dan Manfaat Sinergi
Ke depan, Danantara Asset Management menargetkan untuk menjadi pemain utama (champion) di industri pengelolaan aset melalui pengembangan produk dan layanan inovatif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah optimal bagi para pemangku kepentingan.
Akuisisi ini tidak hanya bertujuan memperkuat posisi bisnis, tetapi juga diharapkan membuka peluang sinergi yang lebih luas antar entitas. Sinergi ini juga akan melengkapi kapabilitas yang telah ada di dalam grup BUMN, menciptakan ekosistem keuangan yang lebih solid.
Dari sisi tata kelola, seluruh proses transaksi ini telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Secara khusus, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan menjadi panduan utama.
Transformasi BUMN dan Penguatan Industri Keuangan
Sebagai perusahaan manajemen investasi, entitas yang terlibat akan tetap menjalankan kegiatan utamanya, yaitu mengelola portofolio efek bagi nasabah serta investasi kolektif. Namun, aktivitas ini tidak mencakup pengelolaan dana milik asuransi, dana pensiun, maupun bank yang mengelola investasinya secara mandiri.
Langkah konsolidasi ini menegaskan arah transformasi BUMN ke depan, yang tidak hanya fokus pada efisiensi. Namun juga pada penciptaan nilai jangka panjang melalui integrasi dan penguatan sektor keuangan nasional, yang diharapkan berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.