Perum Bulog mengonfirmasi bahwa distribusi Minyakita kini dibatasi hanya untuk pasar tradisional dan pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Senin (11/5/2026). Kebijakan ini diterapkan guna mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur tata niaga minyak goreng subsidi.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan di Jakarta bahwa pihaknya dilarang menyalurkan Minyakita ke ritel modern maupun pasar di luar sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP). Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat melalui jalur pasar rakyat.
"Kalau memang di retail-retail modern ataupun di pasar-pasar di luar SP2KP dan non-tradisional memang Bulog tidak menyalurkan Minyakita. Karena sesuai dengan aturan Permendag yang baru, Bulog hanya boleh menyalurkan ke pasar SP2KP dan pasar-pasar tradisional kepada para pengecer yang punya NIB," ujar Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Bulog sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita, menambahkan bahwa porsi penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan dibatasi hanya sebesar 35 persen dari total distribusi nasional. Dari jatah tersebut, Bulog mengelola sekitar 70 persen pasokan, sementara sisanya dibagi kepada ID Food dan Agrinas Palma.
Berdasarkan data internal, Bulog telah menggelontorkan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai titik di seluruh Indonesia. Pihak manajemen mengklaim bahwa sekitar 90 persen wilayah Indonesia saat ini telah menunjukkan stabilitas pasokan minyak goreng berkat penugasan tersebut.
Meski demikian, Bulog menegaskan bahwa peran swasta atau produsen masih mendominasi pasar dengan porsi distribusi mencapai 65 persen. Sinergi antara produsen dan pengambil kebijakan saat ini terus dikoordinasikan untuk menjaga ketersediaan stok di tingkat pengecer sesuai dengan ketentuan DMO yang berlaku.