Buruh Demonstrasi Tolak Aturan Outsourcing di Kantor Kemnaker

Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor Kemnaker pada Kamis (7/5/2026) untuk menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Massa menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB ini diwarnai dengan kehadiran dua mobil komando di halaman depan kantor kementerian. Berdasarkan laporan dari Detik Finance, massa yang mengenakan baju hitam dan bandana merah tetap bertahan menyampaikan aspirasi meski lokasi sempat diguyur hujan ringan.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, tiba di lokasi sekitar pukul 10.58 WIB untuk memimpin koordinasi tuntutan. Ia menegaskan bahwa regulasi baru tersebut bermasalah karena tidak mencantumkan larangan penggunaan tenaga outsourcing pada proses produksi langsung barang dan jasa.

"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh.

Iqbal memaparkan kekhawatiran mengenai penggunaan masif tenaga alih daya pada posisi inti, seperti tenaga las di pabrik otomotif hingga teller perbankan. Menurutnya, Permenaker terbaru ini menghilangkan kepastian hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012.

Hilangnya ketentuan tersebut dinilai berisiko menghilangkan hak pekerja atas pesangon, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Said Iqbal menambahkan bahwa aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi buruh.

Pihak buruh juga mengkritik penggunaan frasa 'layanan penunjang operasional' dalam Pasal 3 ayat 2E yang dianggap multitafsir. Istilah tersebut dikhawatirkan menjadi pasal karet yang melegitimasi penggunaan outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan di lapangan.

Setelah penyampaian pernyataan kepada media, massa mulai melakukan orasi secara terbuka pada pukul 11.20 WIB. Sebanyak sepuluh perwakilan buruh dijadwalkan akan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan audiensi guna membahas poin-poin revisi yang diajukan.

Recommended