Buruh Usulkan Satgas Ramping Gantikan Dewan Kesejahteraan Nasional

Presiden KSPSI Andi Gani mengusulkan pembentukan satgas khusus sebagai pengganti Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang resmi batal dilanjutkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus berbasis keputusan presiden sebagai pengganti rencana Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) di Jakarta pada Senin (4/5/2026).

Langkah ini diambil setelah rencana pembentukan DKBN resmi dihentikan karena dianggap terlalu kompleks dan berisiko menghambat koordinasi lintas sektor di tingkat kementerian. Usulan satgas ini disampaikan Andi Gani dalam konferensi pers pasca peringatan May Day 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Struktur satgas yang diusulkan akan bersifat lebih ramping namun memiliki kekuatan operasional yang kuat untuk pendataan dan komunikasi antarkementerian. Lembaga ini direncanakan melibatkan delapan kementerian serta perwakilan dari kalangan buruh dan akademisi dalam kelompok kerja (pokja) khusus.

"Kami mengusulkan bentuk yang lebih sederhana, melalui keputusan presiden (Keppres), agar punya kekuatan dalam melakukan pendataan dan komunikasi lintas kementerian," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Andi Gani menjelaskan bahwa posisi penasihat akan diisi oleh dirinya sendiri, sementara kursi ketua akan dijabat oleh menteri senior kabinet. Sekretaris akan berasal dari unsur kabinet, dengan ketua harian dan komite eksekutif yang merepresentasikan kelompok buruh.

Fungsi utama satgas ini mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penanganan pasca-PHK, termasuk penyaluran tenaga kerja kembali dan peningkatan keterampilan. Fokus kerja tidak hanya pada penanganan masalah, tetapi juga pada langkah preventif untuk melindungi kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

Hadirnya satgas ini menambah opsi saluran aspirasi bagi para pekerja di Indonesia. Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri, buruh kini memiliki Satgas PHK sebagai saluran resmi untuk melaporkan persoalan atau pengaduan ketenagakerjaan.

Recommended