Pengecekan status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat dilakukan dengan mudah secara online menggunakan ponsel tanpa harus datang ke kantor polisi. Melalui panduan ini, Anda dapat mengetahui status pelanggaran lalu lintas kendaraan Anda beserta cara menyelesaikan pembayaran dendanya dengan cepat.
Yang Dibutuhkan:
- Ponsel dengan koneksi internet
- Nomor pelat kendaraan
- Nomor mesin kendaraan sesuai STNK
- Nomor rangka kendaraan sesuai STNK
Peringatan Keselamatan: Surat konfirmasi resmi dari Korlantas Polri wajib ditindaklanjuti maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika Anda mengabaikan surat konfirmasi tersebut, STNK kendaraan Anda berpotensi diblokir sementara sampai proses klarifikasi selesai dilakukan.
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel
- Akses laman resmi ETLE Polri
- Pilih menu “Cek Data”
- Masukkan nomor pelat kendaraan
- Masukkan nomor mesin sesuai STNK
- Masukkan nomor rangka kendaraan
- Klik “Cek Data”
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No data available”. Namun apabila kendaraan terkena tilang elektronik, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah melakukan pengecekan, sistem ETLE akan menampilkan kode pembayaran tilang dalam format MPN atau BRIVA. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran denda melalui kanal berikut:
Metode Teller BRI
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan kode pembayaran.
Metode Aplikasi BRImo
- Masuk ke menu Pembayaran > BRIVA, kemudian input kode pembayaran.
Metode Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA.
Metode Bank Lain dan Dompet Digital
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan virtual account di bank lain seperti Mandiri, BNI, BTN, hingga dompet digital yang sudah mendukung pembayaran BRIVA atau virtual account.