CEO Toge Productions Pertimbangkan Pindah Perusahaan karena Pajak

Kris Antoni, CEO Toge Productions, mempertimbangkan relokasi perusahaan akibat aturan pajak yang dianggap memberatkan.

Unggahan Kris Antoni, pendiri dan CEO Toge Productions, di platform X menjadi sorotan setelah ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem perpajakan yang berlaku. Ia mempertimbangkan untuk memindahkan perusahaannya ke negara lain.

"Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yg dibuat2 membuat gw semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain," tulis Kris di akun X-nya pada Jumat (27/2/2026).

Menurut Kris, Toge Productions dianggap kurang bayar pajak karena biaya gaji karyawan selama pengembangan produk seharusnya diamortisasi. Ia berpendapat bahwa perusahaannya tidak pernah mengajukan atau memenuhi syarat untuk kapitalisasi biaya pengembangan.

Unggahan Kris yang dipublikasikan pada 25 Februari 2026 tersebut telah mendapatkan ribuan respon dari warganet. Banyak dari mereka yang bingung dengan keputusan petugas pajak dan memberikan dukungan kepada Kris untuk merelokasi perusahaannya ke luar negeri.

Shieny Aprilia, Co-founder dan CEO Agate, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Kris. Shieny menjelaskan bahwa aturan pajak yang dipermasalahkan Kris bukanlah aturan yang dibuat-buat, melainkan sebuah standar yang berlaku.

"Aturan yang lu protes ini bukan karangan orang Indonesia yang asal-asalan – PSAK 19 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah cerminan dari International Accounting Standards (IAS 38). Standar internasional, bukan 'aturan yg dibuat2' seperti yang lu tweet," tegas Shieny.

Shieny menambahkan bahwa langkah pemerintah dalam mengadopsi standar internasional sudah tepat untuk mendorong industri lokal ke tingkat yang lebih baik.

"Beban ada di kita sebagai pemimpin industri yg sudah lebih mature untuk memenuhi standar itu dan dorong industri ini maju," tambahnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga memberikan respons melalui media sosial terkait isu yang tengah viral ini. Mereka menyatakan tidak dapat memberikan komentar terkait kondisi wajib pajak tertentu, namun memberikan penjelasan umum mengenai ketentuan perpajakan.

Menurut Ditjen Pajak, ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.

Mereka juga menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini," pungkasnya.

Recommended