Daftar Mata Uang Rupiah yang Dicabut oleh BI, Tak Berlaku Lagi

Bank Indonesia (BI) merilis daftar pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku, dengan batas penukaran paling lambat 2035.

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut sejumlah pecahan mata uang rupiah dari peredaran. Kebijakan ini diambil karena masa edar uang yang sudah cukup lama, serta upaya penyegaran desain dan peningkatan teknologi keamanan guna mencegah pemalsuan.

Setelah status pencabutan ditetapkan dan uang tersebut dinyatakan tidak berlaku, masyarakat memiliki kesempatan untuk menukarkan pecahan uang yang bersangkutan. Periode penukaran diberikan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Proses penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun di seluruh Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN).

"Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," demikian keterangan resmi BI seperti dikutip dari Detik Finance pada Selasa (7/4/2026).

Sebagian besar uang rupiah yang dicabut ini tidak dapat lagi ditukarkan setelah tahun 2028, 2029, 2031, hingga 2035. Berikut adalah daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya:

Daftar Uang Kertas yang Dicabut Bank Indonesia
Pecahan Uang Tahun Emisi Batas Penukaran
Rp 100 1984 24 September 2028
Rp 10.000 1985
Rp 5.000 1986
Rp 1.000 1987
Rp 500 1988
Rp 0,05 (Dwikora) 1964 14 November 2029
Rp 0,10 (Dwikora) 1964
Rp 0,25 (Dwikora) 1964

Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Daftar Uang Logam dan URK yang Dicabut Bank Indonesia
Pecahan Uang Tahun Emisi Batas Penukaran
Rp 2 1970
Rp 10 1971
Rp 10 1974
Rp 10 1979
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Rp 10.000 1970 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Rp 1.000 1970
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Rp 20.000 1970
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Rp 200 1970

Uang logam dan URK lain yang juga dicabut dan sebagian besar memiliki batas penukaran 29 Agustus 2031 meliputi: URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Pecahan Rp 2.000, Rp 25.000, Rp 250, Rp 500, Rp 5.000, dan Rp 750 (semua tahun emisi 1970).

Kemudian, terdapat URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000. Serta URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000.

Pecahan lain termasuk URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000. Ada pula URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031), dan Rp 750.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031).

Selanjutnya, uang logam Rp 500 Tahun Emisi 1991 (batas penukaran 1 Desember 2033) dan Tahun Emisi 1997. Lalu, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dengan batas penukaran 30 Agustus 2032, dan Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia).

Terakhir, Rp 1.000 Tahun Emisi 1993, serta URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, keduanya dengan batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

Recommended