Kementerian UMKM menyatakan bahwa sebanyak 193.708 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sumatera terdampak bencana dengan total outstanding mencapai Rp 11,23 triliun. Para pelaku UMKM yang terkena dampak ini tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan regulasi baru terkait relaksasi KUR secara efektif dan tepat sasaran bagi pengusaha UMKM yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Maman menyampaikan, pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana akan dilakukan melalui pemberian kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM. Hal ini disampaikannya pada Jumat (13/3/2026).
Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur KUR telah mengidentifikasi 193.708 debitur KUR UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp 11,23 triliun per 10 Maret 2026.
Aceh menjadi provinsi dengan dampak terbesar, mencatat 121.984 debitur dengan outstanding Rp 7,15 triliun. Sumatera Utara memiliki 44.049 debitur terdampak dengan outstanding Rp 2,43 triliun, sementara Sumatera Barat mencatat 27.640 debitur dengan outstanding Rp 1,64 triliun.
Maman menjelaskan bahwa UMKM penerima KUR yang terdampak bencana akan mendapatkan perlakuan khusus yang terbagi dalam tiga periode hingga usaha mereka pulih.
Periode pertama, yaitu pemetaan dampak bencana, berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah memberikan keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.
Bagi UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Sementara bagi yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.
Periode kedua, yaitu relaksasi, berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana. Pemerintah memberikan kemudahan antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.
Periode ketiga, yaitu percepatan pemulihan, berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru. Pengusaha UMKM dapat memperoleh kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan dan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.
Maman meminta lembaga penyalur KUR segera menyelesaikan proses pemetaan pengusaha UMKM yang terdampak bencana dan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran kemudahan KUR pascabencana.
Maman juga mengingatkan agar proses penyaluran KUR tidak hanya mengedepankan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan empati terhadap kondisi pengusaha UMKM yang sedang berjuang memulihkan usahanya.
Lembaga penyalur KUR di tiga provinsi terdampak meliputi BSI, BRI, Bank Mandiri, Bank Aceh Syariah, Bank Sumut, BNI, Bank Nagari, BTN, serta Pegadaian Syariah.
Selain relaksasi pembiayaan, pemerintah juga menjalankan langkah pemulihan ekonomi lainnya, seperti distribusi alat-alat produksi bagi pengusaha UMKM, pengaktifan kembali warung, toko, restoran, dan kafe, serta rehabilitasi pasar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kementerian UMKM juga melakukan intervensi pasar dengan menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk menghadirkan laman khusus bertajuk UMKM Bangkit, yang mempromosikan dan memasarkan produk dari tiga provinsi terdampak bencana.