DEMA UIN Jakarta Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Digital Mahasiswanya

DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendesak sanksi tegas bagi oknum mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual digital terhadap mahasiswi kampus lain.

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang dilakukan salah satu mahasiswanya terhadap mahasiswi dari perguruan tinggi lain pada Jumat, 17 April 2026. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pimpinan universitas untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan terkait laporan ini.

Dilansir dari Medcom, aksi pelecehan ini dilaporkan tidak melibatkan kontak fisik, melainkan penggunaan foto pribadi korban secara tanpa izin di ruang digital. Pelaku diduga membangun narasi sepihak bernuansa seksual dan relasi intim yang merendahkan martabat serta merusak reputasi korban.

DEMA UIN Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kekerasan seksual tidak terbatas pada kontak fisik, melainkan juga mencakup ucapan, pernyataan, maupun tindakan di ruang digital yang bernuansa seksual, tidak diinginkan, dan merendahkan martabat korban," kata perwakilan DEMA melalui pernyataan resmi di media sosial Instagram mereka.

Menurut pernyataan tersebut, tindakan pelaku berpotensi besar menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan dan menciptakan rasa tidak aman bagi korban. Dampak non-fisik seperti trauma dan kecemasan dinilai dapat mengganggu aktivitas harian korban sehingga tidak boleh dianggap remeh.

DEMA menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Mereka memastikan bahwa korban harus mendapatkan hak perlindungan, pendampingan hukum, serta ruang aman dari segala bentuk intimidasi.

Pihak DEMA juga mendesak jajaran pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memberikan respons resmi secara cepat. Penanganan kasus secara adil dianggap krusial untuk menjaga akuntabilitas institusi pendidikan sebagai lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Recommended