Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi menghapus kebijakan bobot indeks sekolah asal dalam skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi jenjang SMA dan SMK Negeri pada Jumat, 17 April 2026. Penilaian kini dialihkan pada performa individu melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dilansir dari Medcom, penetapan aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi penilaian yang lebih adil bagi seluruh lulusan SMP dan MTs di wilayah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyamaratakan peluang calon peserta didik.
"Kami ingin memastikan setiap siswa memiliki titik awal yang sama. Oleh karena itu, bobot indeks sekolah kami hapus dan kami gantikan dengan hasil TKA tingkat SMP/MTs dengan porsi yang cukup besar, yakni 40 persen pada seluruh jalur seleksi," kata Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dalam mekanisme seleksi terbaru, nilai akhir peserta akan dihitung berdasarkan integrasi dua variabel utama. Akumulasi nilai rapor siswa selama lima semester pertama memiliki bobot sebesar 60 persen, sementara hasil dari Daftar Kolektif TKA menyumbang porsi 40 persen sisanya.
Perubahan aturan ini juga berdampak pada jadwal pendaftaran, di mana Jalur Domisili diputuskan untuk dibuka lebih awal, yakni mulai 11 hingga 15 Juni 2026. Jalur ini menyediakan kuota sebesar 35 persen untuk jenjang SMA dan 10 persen untuk jenjang SMK.
Sementara itu, Jalur Prestasi Akademik menyediakan kuota sebesar 25 persen untuk SMA. Pada jenjang SMK, porsi Jalur Prestasi Akademik jauh lebih mendominasi dengan alokasi mencapai 65 persen dari total daya tampung sekolah.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kini menjadi syarat administrasi mutlak yang harus dilampirkan calon siswa saat melakukan pengambilan PIN pendaftaran. Terdapat tujuh mata pelajaran inti yang diujikan dalam TKA, termasuk di antaranya Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, serta Pendidikan Pancasila dan Agama.
Khusus bagi calon siswa SMK, pemerintah memberikan kelonggaran untuk memilih hingga maksimal tiga konsentrasi keahlian. Pilihan tersebut dapat diambil di satu sekolah yang sama atau berbeda, serta diperbolehkan untuk melakukan lintas rayon pendaftaran.