Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawainya. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 dan berlaku mulai 30 Maret 2026.
Dari total tersebut, 1.828 pegawai diangkat atau dipindahkan sebagai Account Representative dan 215 lainnya sebagai Penelaah Keberatan.
"Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa: pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; dan pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai," tulis pengumuman tersebut.
Lampiran pengumuman mencantumkan nama-nama pegawai yang terkena mutasi beserta tempat tugas yang baru. Pegawai yang bersangkutan wajib melaksanakan penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para pegawai diwajibkan untuk tetap menjalankan tugas sesuai jabatan dan tempat kedudukan lama hingga keputusan DJP tersebut berlaku efektif. Permohonan perubahan status jabatan tidak akan ditindaklanjuti sampai tanggal berlakunya keputusan DJP.
"Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024," tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik perombakan besar-besaran ini. Mutasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan rotasi pejabat eselon II di DJP.
"Kan eselon II-nya sudah diganti, bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid, jadi itu utamanya," kata Purbaya, Selasa (10/3/2026).
Tujuan lain dari rotasi ini adalah untuk memindahkan pegawai yang kurang profesional ke posisi yang tidak strategis, sementara posisi strategis akan diisi oleh pegawai yang berintegritas dan profesional.
"Sebagian yang agak-agak nakal sudah kita pindahin ke pinggir. Jadi itu message juga buat pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai," ucap Purbaya.
Purbaya mengingatkan agar jajarannya tidak bermain-main. Kementerian Keuangan saat ini menerapkan aturan yang sama dengan K/L lain, di mana kesalahan akan ditindak tegas.
"Nanti kalau ke depan ada yang melakukan kesalahan, kita hukum seperti biasa dan satu lagi saya ingatkan ke mereka bahwa kita sekarang nggak immune. Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses, jadi nggak ada tuh yang santai-santai saja dapat duit, habis itu nggak bisa diproses. Jadi kita ubah pendekatan kita ke depannya," imbuh Purbaya.