Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan Hari Raya Idulfitri 1447 H tidak perlu khawatir. Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM saat layanan SAMSAT kembali dibuka.
Korlantas Polri akan menutup sementara layanan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI pada 18–24 Maret 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18–24 Maret 2026, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 25–31 Maret 2026. Jika melewati tenggat waktu tersebut, pemohon harus membuat SIM baru.
Dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar, dikecualikan dari ketentuan penerbitan SIM baru dan dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di SATPAS terdekat:
- Siapkan fotokopi SIM yang masih berlaku dan KTP (2 lembar). Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
- Surat Keterangan Sehat dapat diperoleh dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat masih berlaku dan ditandatangani dokter berwenang.
- Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
- Bukti Lulus Tes Psikologi. Ikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk Kepolisian Republik Indonesia.