Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS yang terindikasi belum melaporkan seluruh hartanya guna mengamankan penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan pemeriksaan ulang terhadap para wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh aset mereka pada Sabtu (9/5/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan data internal otoritas pajak mengenai harta yang kurang diungkapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi dari aturan yang berlaku. Berdasarkan laporan dari Detik Finance, kebijakan ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela.

Inge menegaskan bahwa proses pengawasan ini tidak menyasar kelompok atau peserta tertentu secara personal. Menurutnya, mekanisme pemeriksaan merupakan bagian dari desain awal kebijakan PPS jika ditemukan data harta tambahan di kemudian hari.

"Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini mencakup penelitian serta pemeriksaan rutin dalam rangka pengawasan perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk mengamankan target setoran pajak pada tahun berjalan. Otoritas ingin memastikan kepatuhan para peserta, terutama mengenai akurasi nilai pengungkapan aset yang dilaporkan sebelumnya.

Selain mengenai kelengkapan daftar harta, tim pemeriksa juga meninjau komitmen repatriasi dana dari luar negeri yang telah dijanjikan oleh wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi apakah janji pemindahan dana tersebut sudah direalisasikan sesuai ketentuan program.

Pemeriksaan rutin ini menjadi instrumen bagi DJP untuk menjaga integritas data perpajakan nasional. Saat ini, instansi tersebut terus menyinkronkan informasi yang masuk dengan laporan yang telah diserahkan oleh wajib pajak selama masa program berlangsung.

Recommended