Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan layanan tatap muka di kantor pajak tetap berjalan setiap hari Jumat, kendati terdapat kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wajib pajak dapat terus mengakses layanan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di setiap kantor pajak.
Seperti dikutip dari Detik Finance, jam operasional TPT berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Pembukaan layanan ini menyesuaikan dengan jumlah personel yang bertugas, memastikan seluruh kebutuhan perpajakan masyarakat tetap terpenuhi.
Unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat (10/4/2026) menegaskan, "Setiap Jumat DJP WFH, tapi pelayanan tetap buka." Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk menjaga kelancaran layanan di tengah kebijakan WFH.
Ketersediaan layanan tatap muka sangat vital, khususnya bagi wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung. Contohnya, pendampingan untuk aktivasi akun coretax atau panduan pengisian dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem tersebut.
Selain layanan fisik, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan jarak jauh yang beroperasi penuh. Masyarakat dapat memanfaatkan Kring Pajak 1500200, fasilitas asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, hingga melalui media sosial resmi DJP.
DJP juga meyakinkan wajib pajak bahwa pelayanan administrasi perpajakan secara virtual melalui live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id serta layanan telepon ke nomor 1500200 tetap siaga. "Kantor pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil," demikian pernyataan DJP.
Kebijakan WFH setiap Jumat ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya membatasi pemakaian energi, menyusul kenaikan harga minyak global akibat konflik Amerika Serikat dan Iran. Meskipun demikian, pemerintah mengklaim kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.