Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Realisasi yang berasal dari beberapa sektor usaha ini dilansir dari Detik Finance.
Peningkatan ini merefleksikan perluasan basis pungutan negara pada aktivitas komersial elektronik. Otoritas fiskal menilai capaian tersebut mencerminkan tren positif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh para pelaku komersial di ruang siber.
"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 39,94 triliun. Pihak otoritas terus memperbarui daftar entitas yang berkewajiban memungut pajak tersebut.
"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.
Secara keseluruhan, akumulasi PPN PMSE senilai Rp 39,94 triliun itu dihimpun dari 232 penyelenggara yang aktif menyetor sejak tahun 2020 hingga April 2026. Hingga akhir April tahun ini, DJP total telah menetapkan 264 pelaku PMSE sebagai pemungut.
Sektor lain yang turut berkontribusi adalah pajak aset kripto dengan total Rp 2,03 triliun yang terdiri dari PPh 22 dan PPN DN. Selain itu, pajak fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp 4,88 triliun sejak 2022.
Penerimaan dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp 5,18 triliun. Angka tersebut diperoleh melalui pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miilar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.