DJP Periksa Ulang Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Direktorat Jenderal Pajak memeriksa peserta PPS yang belum sepenuhnya mengungkap harta guna mengamankan penerimaan pajak tahun 2027.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh hartanya pada Selasa (5/5/2027). Langkah ini diambil pemerintah untuk mengamankan target setoran pajak pada tahun berjalan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan dalam Konferensi APBN KITA bahwa audit difokuskan kepada peserta yang dinilai kurang dalam mengungkapkan aset. Selain itu, petugas pajak akan memantau kepatuhan para wajib pajak terhadap komitmen repatriasi dana yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pihak otoritas pajak akan memverifikasi kembali ketepatan janji repatriasi serta menelusuri apakah masih terdapat aset yang disembunyikan dari pelaporan PPS. Evaluasi ini menyasar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap belum maksimal pasca-pelaksanaan program.

Berdasarkan data historis dari laman resmi DJP, terdapat 247.918 peserta yang mengikuti program ini hingga batas akhir 30 Juni 2022. Dari jumlah peserta tersebut, otoritas telah menerbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan resmi.

Total nilai harta bersih yang berhasil diungkap selama periode program mencapai Rp594,82 triliun. Pelaksanaan PPS tersebut menyumbang penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp61,01 triliun.

Rincian deklarasi harta terdiri dari Rp512,58 triliun untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp59,91 triliun dari deklarasi luar negeri. Sementara itu, nilai investasi yang terealisasi dari program ini tercatat sebesar Rp22,34 triliun.

Recommended