Fenomena baru muncul seiring musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui platform Coretax. Beberapa akun di media sosial Threads secara terang-terangan menawarkan jasa pengisian SPT dengan tarif yang bervariasi.
Para penyedia jasa tersebut menawarkan beragam layanan, mulai dari pengisian SPT pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan. Salah satu akun, seperti dikutip dari Detik Finance, menawarkan jasa dengan biaya mulai dari Rp 100.000.
“Guys pelaporan SPT pribadi diperpanjang sampai akhir April, yuk yuk yang mau dibantu bisa DM aku ya, bisa untuk pelaporan pajak perusahaan/UMKM, karyawan & Badan. Untuk fee start from 100k saja,” tulis akun tersebut pada Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, akun lainnya bahkan memberikan tawaran jasa pelaporan SPT Pribadi dan Badan dengan tarif awal Rp 150.000. Unggahan tersebut juga menampilkan testimoni positif dari salah satu klien yang telah menggunakan layanannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT atau aktivasi akun Coretax. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak.
Menurut Inge, sistem self-assessment mengharuskan wajib pajak melaporkan pajaknya secara mandiri. Pelaporan mandiri ini tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan kebenaran dan kesesuaian data yang disampaikan.
“Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan 'jasa joki' atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Kami menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri,” kata Inge.
Apabila wajib pajak memerlukan bantuan, DJP menganjurkan untuk memanfaatkan pendampingan dari pihak resmi, seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar. Berbagai kanal bantuan telah disiapkan secara gratis, termasuk Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta edukasi melalui YouTube DJP.
Inge juga mengingatkan tentang beberapa risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan jasa tidak resmi. Risiko tersebut meliputi potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk penipuan, karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi.
Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan pelaporan yang dapat menyebabkan pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari. Oleh karena itu, DJP mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah tersedia.