DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Badan hingga Mei 2026

Ditjen Pajak resmi memperpanjang batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Badan dari 30 April menjadi 31 Mei 2026 demi kelancaran sistem administrasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengundur batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 pada Kamis (30/4/2026). Penyesuaian jadwal ini merupakan bentuk relaksasi dari batas waktu normal yang seharusnya jatuh pada hari ini.

Dilansir dari Detik Finance, kebijakan tersebut diputuskan melalui arahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporan dipastikan tetap berakhir pada 30 April 2026 setelah sebelumnya mendapatkan kelonggaran waktu dari jadwal semula di bulan Maret.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan bagi korporasi ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan wajib pajak. Pihak otoritas pajak mengakui bahwa implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang disebut Coretax masih dalam tahap penyempurnaan demi akurasi data.

"Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pengusaha dan perusahaan memiliki waktu tambahan untuk memvalidasi kelengkapan perhitungan administrasi mereka. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar pengisian SPT PPh Badan dapat terverifikasi dengan baik oleh sistem perpajakan terbaru.

Guna mendukung kelancaran proses tersebut, DJP memastikan seluruh petugas pajak akan memberikan pendampingan optimal melalui layanan tatap muka di kantor-kantor pajak. Selama periode pelaporan, jam operasional pelayanan dipastikan tetap tersedia setiap hari, termasuk pada Sabtu dan Minggu.

Tim teknis DJP juga melakukan langkah proaktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang terdeteksi memerlukan bantuan asistensi teknis. Pendekatan jemput bola ini dilakukan secara serentak oleh unit kerja pajak di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan transisi sistem berjalan lancar.

Recommended